Polisi Tangkap 2 Penipu Jual Beli Tanah di Bogor, Kerugian Rp3,2 Miliar

Kamis, 02 Februari 2023 - 11:21 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Penipu Jual Beli Tanah di Bogor, Kerugian Rp3,2 Miliar
Warga korban mafia tanah melaporkan dua pelaku penipuan dan pengelapan kasus jual beli tanah ke Polsek Ciomas Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Aksi penipuan dan penggelapan jual beli tanah terjadi di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Dalam kejadian ini, ratusan orang menjadi korban dengan total kerugian Rp3,2 miliar.

Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi mengatakan kasus ini berawal dari salah satu korban ditawarkan sebidang tanah 100 meter oleh pelaku berinisial A senilai Rp50 juta pada Agustus 2022. Selanjutnya, korban menyerahkan uang Rp49 juta kepada pelaku.

”Pembeli tidak mendapatkan kejelasan hingga saat ini. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Dari hasil penyelidikan, rupanya para korban yang tertipu kasus jual beli tanah oleh pelaku ini mencapai 121 orang. Adapun total kerugian para korban apabila diakumulasikan mencapai miliaran rupiah.



”Kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp3,2 miliar. Masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta sampai Rp50 juta,” ungkapnya.

Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yakni A serta U pada 31 Januari 2023. Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

”Proses penyelidikan masih kami lakukan terkait penipuan dan penggelapan tersebut,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2094 seconds (0.1#10.140)