ERP Diterapkan Bertahap, Heru Prioritaskan Transportasi Massal Atasi Macet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 titik ruas jalan diterapkan secara bertahap. Namun belum diputuskan secara pasti kapan mulai diterapkan.
"ERP walaupun tahapannya enggak tahu sampai tahun berapa, itu sampai 25 titik kan secara bertahap," ujar Heru kepada wartawan di Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).
Heru menjelaskan, regulasi lengkap terkait ERP masih digodok bersama DPRD DKI. Namun, untuk saat ini eks Wali Kota Jakarta Utara itu lebih memprioritaskan pemanfaatan transportasi umum untuk mengatasi permasalahan kemacetan Ibu Kota.
"Yang diutamakan itu yang sudah ada, Transjakarta, MRT, dan LRT," tandasnya.
Diketahui, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Usulan besaran tarifERPdari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.
KebijakanERPtertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022 Anies Baswedan. KebijakanERPmengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
Pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18.Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
"ERP walaupun tahapannya enggak tahu sampai tahun berapa, itu sampai 25 titik kan secara bertahap," ujar Heru kepada wartawan di Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).
Heru menjelaskan, regulasi lengkap terkait ERP masih digodok bersama DPRD DKI. Namun, untuk saat ini eks Wali Kota Jakarta Utara itu lebih memprioritaskan pemanfaatan transportasi umum untuk mengatasi permasalahan kemacetan Ibu Kota.
"Yang diutamakan itu yang sudah ada, Transjakarta, MRT, dan LRT," tandasnya.
Diketahui, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Usulan besaran tarifERPdari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.
KebijakanERPtertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022 Anies Baswedan. KebijakanERPmengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
Pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18.Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
(thm)