Papmiso Indonesia Minta Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal

Jum'at, 20 Januari 2023 - 05:55 WIB
loading...
A A A
Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI Siti Aminah memastikan akan memperbaiki sistem program Sehati sehingga memudahkan pelaku usaha kecil untuk mendaftarkan diri.

”Biaya administrasi akan dibuatkan aturan sehingga tidak berpotensi menyebabkan pungli, kemudian edukasi dan sosialisasi juga akan dilakukan secara masif sehingga perbedaan persepsihigh riskbisa ikut program selama klasifikasinya sesuai aturan,” katanya.

Siti Aminah menjelaskan berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, masa berlaku sertifikat halal adalah selamanya, selama tidak ada perubahan komposisi bahan bakunya, berbeda dengan sertifikat halal yang terbit sebelum aturan ini.

”Jadi kalau di peraturan sebelumnya itu ada masa berlaku sertifikat halal yakni selama empat tahun. Terakhir, harmonisasi antarLembaga Negara dibutuhkan untuk dapat mempercepat realisasi percepatan sertifikasi halal di Indonesia,” katanya.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2729 seconds (0.1#10.140)