Kepergok Warga, Pelaku Ganjal ATM Diamankan Polisi di Bogor
Senin, 09 Januari 2023 - 13:28 WIB
BOGOR - Pria berinisial SD (30) diamankan polisi di wilayah Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Senin (9/1/2023). Pasalnya, SD hendak melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.
Kanit Reskrim Polsek Ciomas Ipda Adi Purnomo mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB. Warga melihat gerak-gerik pelaku dengan dua rekannya yang mencurigakan dalam ATM Center.
”Pelaku berpapasan dengan seseorang warga. (Warga) curiga karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian diamankan oleh warga di sana,” kata Adi, Senin (9/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku hendak melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM. Aksi ini diakui SD baru pertama kali dilakukannya di wilayah Bogor.
”Pengakuannya baru sekarang (di Bogor), tapi untuk di wilayah lain kurang lebih 3 kali. ATM yang berhasil diambil oleh mereka kurang lebih ada 14 ATM. Modusnya ini ganjel ATM, ATM korban tertelan kemudian dia ambil ATM yang tertelan itu,” jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Ciomas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan memburu dua pelaku lain yang melarikan diri.”Belum ada uang yang keambil, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” tegasnya.
Kanit Reskrim Polsek Ciomas Ipda Adi Purnomo mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB. Warga melihat gerak-gerik pelaku dengan dua rekannya yang mencurigakan dalam ATM Center.
”Pelaku berpapasan dengan seseorang warga. (Warga) curiga karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian diamankan oleh warga di sana,” kata Adi, Senin (9/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku hendak melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM. Aksi ini diakui SD baru pertama kali dilakukannya di wilayah Bogor.
”Pengakuannya baru sekarang (di Bogor), tapi untuk di wilayah lain kurang lebih 3 kali. ATM yang berhasil diambil oleh mereka kurang lebih ada 14 ATM. Modusnya ini ganjel ATM, ATM korban tertelan kemudian dia ambil ATM yang tertelan itu,” jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Ciomas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan memburu dua pelaku lain yang melarikan diri.”Belum ada uang yang keambil, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda