Soal Putusan PN Depok Terkait Lahan UIII, Perwakilan Warga: Belum Final

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:46 WIB
Perwakilan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku Penggugat lahan UIII, menilai putusan PN Depok belum bersifat mengikat (inkracht). Foto: SINDONEWS/Dok
DEPOK - Perwakilan warga selaku Penggugat lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) , menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok belum bersifat mengikat (inkracht). Lahan UIII digugat oleh warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan tergugat Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya.

Ketua Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Syamsul Bachri Marabessy mewakili warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Depok menyatakan gugatan tidak dapat diterima bukan berarti ditolak. Putusan itu berarti gugatan yang diajukan cacat formil sehingga perlu diperbaiki dan boleh diajukan kembali oleh pihak penggugat dalam bentuk gugatan baru.

Syamsul menegaskan, dalam perkara sengketa tanah antara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dan Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya, belum ada pihak yang dimenangkan dan dikalahkan.



Lantaran belum ada pernyataan hukum yang menyatakan pihak mana yang berhak 100% atas tanah tersebut, maka secara hukum status tanah itu kembali pada semula, yaitu sebagai tanah berstatus hak milik adat.

"Dan atau tanah yang berstatus sebagai tanah negara, bekas eigendom verponding No 23 (sisa) atas nama Mij Eccploitatie Vann Het Land sebagaimana yang diklaim oleh Departemen Penerangan atau RRI," kata Syamsul, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Syamsul pun menanggapi pernyataan kuasa hukum UIII Misrad soal putusan hakim PN Depok tersebut. Dalam pernyataannya, Misrad menyebut alasan majelis hakim tidak menerima gugatan warga karena objek perkara yang menjadi pokok masalah tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

Syamsul menilai pernyataan itu salah dan keliru. Sebab, penyebab gugatan tidak diterima adalah majelis hakim menemukan fakta bahwa di atas lahan objek perkara terdapat pihak lain yang menguasai fisik lahan. Sementara pihak lain tersebut tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat.

"Alasan sebenarnya adalah karena kami tidak melibatkan para penggarap liar di atas tanah kami sebagai bagian dari pihak tergugat, bukan karena kami tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah milik kami," katanya.

Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregistrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Terdapat 7 pihak tergugat adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (dahulu Departemen Penerangan), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI), Kementerian Agama (Kemenag), UIII, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kanwil Badan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian ATR/BPN.

Pada sidang putusan, 8 Desember 2022, Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan warga terhadap lahan UIII.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum UIII Misrad menjelaskan, tidak diterimanya gugatan warga yang mengklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," kata Misrad dalam keterangannya, 8 Desember 2022.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More