Cek Makanan di Thamrin 10, Dinas PPKUKM DKI Temukan Mi Berformalin
Jum'at, 23 Desember 2022 - 13:35 WIB
JAKARTA - Dalam rangka menyambut perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ( Nataru ), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ( PPKUKM ) DKI Jakarta melakukan pengawasan makanan yang dijual oleh pedagang binaan Jakpreneur di Thamrin 10, Menteng, Jakarta Pusat . Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan Juanda Permana Jaya.
“Pengawasan makanan dilakukan untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya di dalam makanan yang dijual oleh pedagang. Kami ingin pastikan, bahwa makanan ini aman dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Juanda dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Pengawasan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya yang mana tercantum untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai peruntukannya, maka dilakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya yang mengandung zat, bahan kimia, dan biologi dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun (toksisitas).
Adapun bahan berbahaya yang biasa terdapat pada makanan, yaitu Formalin, Boraks, Methanil Yellow (Pewarna Kuning), dan Rodhamin B (Pewarna Merah). Jika terdapat produk yang hasil pemeriksaannya positif mengandung bahan berbahaya, maka pelaku usaha akan diberikan pembinaan dan sosialisasi agar tidak menjual produk tersebut serta memperbaiki kualitas produknya.
“Hasilnya, dari enam pelaku usaha yang diuji dengan tujuh sampel produk makanan, ditemukan satu sampel produk mi kuning mengandung formalin. Tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut adalah dilakukan pemusnahan mi kuning oleh pelaku usahanya sendiri dan disaksikan langsung oleh petugas,” ujar Juanda.
Selanjutnya, pelaku usaha akan dipanggil usaha ke Kantor Dinas PPKUKM DKI Jakarta pada Jumat (23/12/2022) untuk proses klarifikasi sebagai salah satu pembinaan yang dilakukan oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta. Harapannya ke depan, pelaku usaha dapat lebih memperbaiki kualitas dan mutu produk dagangannya.
“Pengawasan makanan dilakukan untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya di dalam makanan yang dijual oleh pedagang. Kami ingin pastikan, bahwa makanan ini aman dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Juanda dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Pengawasan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya yang mana tercantum untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai peruntukannya, maka dilakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya yang mengandung zat, bahan kimia, dan biologi dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun (toksisitas).
Adapun bahan berbahaya yang biasa terdapat pada makanan, yaitu Formalin, Boraks, Methanil Yellow (Pewarna Kuning), dan Rodhamin B (Pewarna Merah). Jika terdapat produk yang hasil pemeriksaannya positif mengandung bahan berbahaya, maka pelaku usaha akan diberikan pembinaan dan sosialisasi agar tidak menjual produk tersebut serta memperbaiki kualitas produknya.
“Hasilnya, dari enam pelaku usaha yang diuji dengan tujuh sampel produk makanan, ditemukan satu sampel produk mi kuning mengandung formalin. Tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut adalah dilakukan pemusnahan mi kuning oleh pelaku usahanya sendiri dan disaksikan langsung oleh petugas,” ujar Juanda.
Selanjutnya, pelaku usaha akan dipanggil usaha ke Kantor Dinas PPKUKM DKI Jakarta pada Jumat (23/12/2022) untuk proses klarifikasi sebagai salah satu pembinaan yang dilakukan oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta. Harapannya ke depan, pelaku usaha dapat lebih memperbaiki kualitas dan mutu produk dagangannya.
(mhd)
tulis komentar anda