Pakai Ponsel, Polisi di Bogor Jepret 2.000 Pelanggar Lalin
Kamis, 22 Desember 2022 - 13:33 WIB
BOGOR - Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bogor. Namun, tilang elektronik itu masih sebatas menggunakan ponsel anggota di lapangan.
"Kemarin sudah terinfo akan mendapatkan Mobile E-TLE. Untuk saat ini yang dilakukan kita menggunakan handphone anggota. Jadi ada aplikasi yang dimiliki masing-masing personel," ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Anggotanya akan menjepret pelanggar. Setelah itu, akan dicetak dan dikirimkan kepada alamat pelanggar yang tercantum.
"Hingga saat ini hampir 2.000 pelanggaran sejak awal Desember 2022. Sudah dikirim, kita menunggu verifikasi apakah masyarakat menyetujui atau menolak dalam artian tidak mengakui pelanggarannya," katanya.
Untuk tilang manual memang sejatinya tidak diberlakukan. Namun, bisa dilakukan jika dalam kondisi tertentu atau membahayakan.
"Pelaksanaan tilang apabila ternyata pelanggaran itu rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana seperti ODOL. Tetap bisa dilaksanakan dengan diskresi kepolisian dengan pertimbangan tertentu dapat dilaksanakan Mobile E-TLE," ucapnya.
"Kemarin sudah terinfo akan mendapatkan Mobile E-TLE. Untuk saat ini yang dilakukan kita menggunakan handphone anggota. Jadi ada aplikasi yang dimiliki masing-masing personel," ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Anggotanya akan menjepret pelanggar. Setelah itu, akan dicetak dan dikirimkan kepada alamat pelanggar yang tercantum.
"Hingga saat ini hampir 2.000 pelanggaran sejak awal Desember 2022. Sudah dikirim, kita menunggu verifikasi apakah masyarakat menyetujui atau menolak dalam artian tidak mengakui pelanggarannya," katanya.
Untuk tilang manual memang sejatinya tidak diberlakukan. Namun, bisa dilakukan jika dalam kondisi tertentu atau membahayakan.
"Pelaksanaan tilang apabila ternyata pelanggaran itu rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana seperti ODOL. Tetap bisa dilaksanakan dengan diskresi kepolisian dengan pertimbangan tertentu dapat dilaksanakan Mobile E-TLE," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda