Komplotan Maling Motor di Jakarta dan Tangerang Digulung Usai Beraksi 100 Kali

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:05 WIB
Polres Tangsel menggulung 10 pelaku pencurian motor yang beraksi 100 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta. Foto/Istimewa
TANGERANG - Komplotan spesialis pencuri motor yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang Raya berhasil diringkus polisi. Total sebanyak 10 pelaku diamankan, mereka ada yang berstatus sebagai pelajar, buruh harian lepas, pengangguran, hingga sopir.

Pelaku masing-masing berinisial A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18). Berdasarkan keterangan polisi, A berstatus sebagai pelajar, lalu RNR merupakan buruh harian, dan AS serta J bekerja sebagai sopir.

Komplotan ini terbongkar setelah A dan AW terpergok mengendarai sepeda motor bodong saat melintas di Jalan Raya Jatake, Kabupaten Tangerang.



Petugas yang berpatroli lantas membuntuti hingga ke Jalan Raya Scientia Boulevard Gading Serpong, Medang.

”Saat itu, pelaku curiga dibuntuti oleh tim sehingga kabur, lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan terhadap para pelaku,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Selasa (20/12/2022).

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sebilah golok serta kunci leter T dan 8 mata kuncinya. Berdasarkan hasil interogasi A dan AW, polisi berhasil mengamankan 4 pelaku lainnya yaitu RNR, O, AS, IS, J.

”Dari keterangan pelaku A dan AW, akhirnya diamankan 4 pelaku lain yang juga berperan sebagai pelaku Curanmor dan sudah diamankan di daerah Muncang, Lebak Banten,” jelasnya.



Tak berhenti di sana, petugas terus memburu pelaku lain dalam komplotan ini. Berikutnya, RMY dan MF dicokok di daerah Angke, Jakarta Barat Dari keduanya disita kunci leter T dan 4 mata kunci. Barang hasil curian dijual kepada penadah berinisial W dan DR.

”Pelaku W masih DPO. Dari keterangan para tersangka bahwa para tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotorjenis roda dua diwilayah DKI Jakarta dan daerah Banten lebih dari 100 kali,” ungkap Sarly

Dari para pelaku, petugas mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor hasil curian, 3 bilah golok, dan kunci leter T. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan 7 tahun," pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More