Pelaku Penganiayaan Perempuan Muda Belum Ditangkap, Ini Kata Kapolres Jakpus

Senin, 19 Desember 2022 - 09:41 WIB
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menyatakan sudah memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan terhadap NU (26) yang dilakukan kekasihnya D. Akibat penganiayaan itu NU menderita sebanyak 30 luka di tubuh.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara pada hari ini atau besok."Sudah lima saksi kita mintai keterangan. Kita segera lakukan gelar perkara," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (19/12/2022).

Komarudin menuturkan, penyidik belum memeriksa D selaku terlapor dalam kasus tersebut. Namun sejumlah saksi telah diminta keterangan guna klarifikasi kasus penganiayaan tersebut.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Sekali lagi kita akan segera lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ucapnya. Baca: Dianiaya Pacar, Perempuan Muda Ini Alami 30 Luka di Tubuh



Sebelumnya, seorang perempuan berinisial NU (26) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kekasihnya berinisial D. Kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat sejak Oktober 2022.

NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat saat menghadiri pernikahan temannya. Ketika akan pulang, NU pamit ke teman-temannya dengan cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri).

Hal itu justru membuat kekasihnya emosi dan cemburu. "Di situ saya langsung dipiting dan dijambak untuk masuk ke mobil," katanya kepada wartawan Senin (19/12/2022).

NU mengaku menerima penganiayaan dari pacarnya hingga luka di 30 bagian tubuh. Selain itu luka yang parah terlihat di bagian mata kirinya yang lebam akibat hantaman D.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More