8 Senjata Api Organik Polri, Nomor 6 Mampu Menembak Sejauh 1.500 Meter

Minggu, 18 Desember 2022 - 19:08 WIB
Terdapat 8 senjata api organik Polri. Senjata api standar Polri ini digunakan anggota polisi untuk bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdapat 8 senjata api (senpi) organik Polri . Senjata api standar Polri ini digunakan anggota polisi untuk bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian, senjata api organik Polri adalah senjata api kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semiotomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi termasuk amunisi, granat, dan bahan peledak.

Ada juga senjata api nonorganik Polri/TNI yakni senjata api kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual dan/atau semiotomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri, serta pengemban fungsi kepolisian lainnya.



Baca juga: Propam Polri Bakal Cabut Izin Senpi Polisi yang Punya Masalah Keluarga

Terkait senjata organik Polri, Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Polri menyebutkan 8 jenis senjata organik Polri yang diizinkan untuk digunakan polisi dalam pelaksanaan tugas Polri.

Senjata api berdasarkan keterangan dalam peraturan tersebut adalah alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.

Berikut 8 senjata api (senpi) organik Polri:

1. Senjata Api Genggam

Senjata api genggam merupakan senjata api yang digunakan untuk menembak hanya dengan menggunakan satu tangan. Terdapat dua jenis dari senjata api genggam, yakni revolver dan pistol.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More