Polda Metro Jaya Ungkap Temuan Sabu Cair untuk Campuran Kopi dan Vape

Selasa, 13 Desember 2022 - 16:14 WIB
Polda Metro Jaya memperlihatkan tersangka dan barang bukti narkoba hasil Operasi Nila Jaya yang digelar pada 16-30 November 2022. Foto/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 278 orang tersangka tindak pidana narkoba dalam Operasi Nila Jaya yang digelar pada 16-30 November 2022. Salah satu barang bukti narkoba yang disita ialah sabu cair untuk campuran vape dan kopi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 278 orang yang ditangkap berasal dari 222 kasus. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka di antaranya, 13,07 kg sabu, ganja 147,22 kg, ekstasi 2,088 butir, obat bahaya 229,759 butir, tembakau sintetis 119,01 gram, dan sabu cair 1,17 liter.

"Dari 278 tersangka ini rinciannya, tujuh orang bandar, 259 orang pengedar, dan 79 orang pemakai," kata Zulpan dalam konferensi pers pada Selasa (13/12/2022). Baca: Terlalu! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau



Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, ada modus baru dalam pengungkapan ini yakni, narkoba jenis liquid. Narkoba tersebut berasal dari jaringan internasional asal Iran.

Sabu cair tersebut ada yang digunakan untuk campuran vape dan kopi. "Ada tersangka yang baru mencoba sabu cair. Ini sangat rawan juga ya karena bisa dicampur kopi. Kalau kopi kan bisa fly langsung, jadi enggak perlu tempat di rumah saja bisa," ungkapnya.

Sebelum ditangkap di Badara Soekarno-Hatta, pelaku terlebih dahulu belajar dengan seorang bandar narkoba yang merupakan warga negara Iran. Tangkapan sabu cair tersebut merupakan kali pertama dan belum menyebar ke Indonesia.

Setelah membuat dan mencoba masuk ke Indonesia akhirnya ditangkap di Badara Soekarno Hatta pada 27 November 2022. Pelaku berinisial AS ditangkap sebelum mengedarkan barang tersebut ke Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 subsider Pasal 115 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 39/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More