Kasus Sabu Anak Pejabat Tangerang, Pengacara Ajukan Rehabilitasi
Jum'at, 10 Juli 2020 - 09:00 WIB
JAKARTA - Tim pengacara anak Wakil Wali Kota Tangerang, AKM yang diamankan bersama tiga rekannya, D, S, dan M karena kasus penyalahgunaan narkotika , mengajukan rehabilitasi.
"Kemarin pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sekarang surat masih dilayangkan ke BNNP, masih kita tunggu apakah sesuai dengan pengajuan assesmen layak atau tidak. Kalau memang layak kita lakukan assesmen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Polisi sudah memeriksa keempat orang tersebut. Mereka bahkan sudah berstatus sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. (Baca: Anak Pejabat di Pemkot Tangerang Diringkus Ditresnarkoba Polda Metro )
Adapun penangkapan keempatnya bermula saat polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika di kawasan Tangerang hingga akhirnya menangkap tiga orang pelaku berinisial D, S, dan M pada 6 Juni 2020. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
"Kemudian didalami dari mana mendapatkan pembelinya, ternyata dia menyebutkan salah satu inisial AKM yang kemudian besoknya tanggal 7 berhasil diamankan," tuturnya. (Baca juga: Anak Pejabat Kota Tangerang Tersandung Narkoba, Sachrudin: Ceritanya Ngak Seperti Itu)
Saat diperiksa lebih lanjut, para pelaku mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Barang haram itu dibeli dari seseorang yang saat ini masih diburu keberadaannya.
"Sebanyak 0,5 gram itu dibeli dari seseorang yang saat ini berstatus DPO. Mereka patungan bersama, termasuk AKM, diambil seharga Rp800 ribu, sisanya Rp700 ribu dipecah bertiga D, S, M, itu hasil pemeriksaan awal," jelasnya.
"Kemarin pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sekarang surat masih dilayangkan ke BNNP, masih kita tunggu apakah sesuai dengan pengajuan assesmen layak atau tidak. Kalau memang layak kita lakukan assesmen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Polisi sudah memeriksa keempat orang tersebut. Mereka bahkan sudah berstatus sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. (Baca: Anak Pejabat di Pemkot Tangerang Diringkus Ditresnarkoba Polda Metro )
Adapun penangkapan keempatnya bermula saat polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika di kawasan Tangerang hingga akhirnya menangkap tiga orang pelaku berinisial D, S, dan M pada 6 Juni 2020. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
"Kemudian didalami dari mana mendapatkan pembelinya, ternyata dia menyebutkan salah satu inisial AKM yang kemudian besoknya tanggal 7 berhasil diamankan," tuturnya. (Baca juga: Anak Pejabat Kota Tangerang Tersandung Narkoba, Sachrudin: Ceritanya Ngak Seperti Itu)
Saat diperiksa lebih lanjut, para pelaku mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Barang haram itu dibeli dari seseorang yang saat ini masih diburu keberadaannya.
"Sebanyak 0,5 gram itu dibeli dari seseorang yang saat ini berstatus DPO. Mereka patungan bersama, termasuk AKM, diambil seharga Rp800 ribu, sisanya Rp700 ribu dipecah bertiga D, S, M, itu hasil pemeriksaan awal," jelasnya.
(thm)
tulis komentar anda