Rudolf Peragakan 26 Adegan Pembunuhan Icha yang Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu

Rabu, 07 Desember 2022 - 15:17 WIB
Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) tertunduk lesu di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). Foto: MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di kolong Tol Becakayu , Jati Bening, Kota Bekasi, Senin 17 Oktober 2022. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Christian Rudolf Tobing (36), memperagakan 26 adegan dalam membunuh Ade Yunia Rizabian alias Icha (36).

Puluhan adegan diperagakan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai pengganti lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dari 26 adegan itu dimulai dari persiapan rencana pembunuhan, menghubungi korban dan proses memasukkan jasad korban ke dalam mobil saat hendak dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Pertama dimulai Rudolf dengan memeragakan persiapan rencana pembunuhannya di dalam apartemen. Rudolf pun tampak bermain ponsel untuk mencari informasi mengenai cara membunuh seseorang.



Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang memandu jalannya rekonstruksi menjelaskan, adegan itu menggambarkan Rudolf yang sedang mecari cara membunuh seseorang tanpa menimbulkan kegaduhan.

"Tersangka mencari informasi bagaimana cara membunuh tanpa menimbulkan suara," kata penyidik di lokasi rekonstruksi, Rabu (7/12/2022).

Setelah menemukan cara untuk membunuh, kata dia, rekonstruksi berlanjut ke adegan Rudolf meninggalkan rumah untuk membeli makan. Tidak hanya itu, pelaku juga membeli sejumlah peralatan yang bakal digunakan untuk membunuh Icha.

Sejumlah peralatan yang dibeli Rudolf antara lain tali, kabel tis, lakban hitam, dan gunting. Kemudian, kata dia, alat itu digunakan untuk membungkus jasad korban sebelum dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Rudolf kemudian dibawa ke area parkir oleh penyidik untuk memeragakan cara dia menghubungi dan mengajak Icha bertemu. Rudolf duduk di kursi kemudi mobil sambil menunggu tanggapan Icha soal ajakan bertemu di apartemen dan membuat konten podcast.

"Tersangka Rudolf sudah mengetahui cara mengajak korban. Karena korban senang dengan sesuatu yang berbau konten podcast," kata Rudolf.

Setelah Rudolf memeragakan adegan itu, rekonstruksi pun berlanjut ke proses memasukan jenazah korban ke dalam mobil. Rudolf kemudian diminta mendorong troli berwarna merah berisi jenazah korban di halaman parkir, dan memasukannya ke kursi penumpang bagian belakang mobil.

"Untuk proses rekonstruksi di lokasi pengganti ini sudah selesai. Total 26 adegan. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan di Apartemen Green Pramuka," kata penyidik.

Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More