Begini Tampang Pelaku Banting Balita hingga Tewas di Apartemen Kalibata City
Selasa, 06 Desember 2022 - 23:50 WIB
"Setelah dibersihkan, korban masih menangis, dilempar oleh YA ke arah kasur, namun korban tidak mendarat di Kasur, tapi jatuh di lantai dan itu mengakibatkan benturan kedua kali di kepala korban," ujarnya.
Dalam keadaan yang menangis, YA melanjutkan membersihkan kotoran korban. Namun, YA masih kesal karena tangisan tersebut. YA pun kemudian menginjak kaki kiri korban karena emosi.
"Kemudian oleh saudara YA korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, untuk dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi. Kemudian setelah itu baru saudara YA membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa. Ini sudah kami dapatkan fotonya berdasarkan sekuriti apartemen Kalibata City," kata Ade.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal di rumah sakit. YA sempat mengabarkan SS bahwa balita tersebut tak sadarkan diri. "Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan 1,5x2cm 0,7x0,5 cm, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.
Dalam keadaan yang menangis, YA melanjutkan membersihkan kotoran korban. Namun, YA masih kesal karena tangisan tersebut. YA pun kemudian menginjak kaki kiri korban karena emosi.
"Kemudian oleh saudara YA korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, untuk dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi. Kemudian setelah itu baru saudara YA membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa. Ini sudah kami dapatkan fotonya berdasarkan sekuriti apartemen Kalibata City," kata Ade.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal di rumah sakit. YA sempat mengabarkan SS bahwa balita tersebut tak sadarkan diri. "Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan 1,5x2cm 0,7x0,5 cm, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.
(rca)
tulis komentar anda