Viral Truk Ekspedisi Diderek saat Bongkar Muatan, Sudinhub: Parkirnya Mengganggu
Jum'at, 02 Desember 2022 - 17:00 WIB
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan truk ekspedisi diderek petugas saat menurunkan muatan di Jalan Zainul Arifin, Tamansari. Sudinhub menegaskan truk ekspedisi tersebut melanggar aturan.
Kasie Ops Sudinhub Jakarta Barat Afandi Novrizal mengatakan, truk dengan nomor polisi B 2073 XAS tersebut telah melanggar aturan karena parkir dan mendrop barang di badan jalan.
"Kendaraan tersebut jelas terlihat membongkar muatan di badan jalan. Apalagi ada Leter S, itu jelas melanggar aturan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Afandi menegaskan bahwa penindakan oleh petugas di lapangan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).
"Justru kalau enggak diderek malah menimbulkan kemacetan, karena parkirnya di bahu jalan. Itu mengganggu pengguna jalan lain," katanya.
Menurut Afandi, sopir truk berinisial MR (25) telah membuat surat pernyataan. Sopir MR mengakui kesalahannya memarkirkan kendaraan di badan jalan.
Sebelumnya video kejadian saat petugas Dishub menderek truk tersebut viral di media sosial. Video tersebut viral setelah diunggah di akun Instagram @jakartabarat24jam.
Awalnya truk pengangkut barang itu tengah mendrop barang di salah satu perusahaan ekspedisi di bahu jalan. Video viral itupun menuai ragam komentar dari netizen.
Tak sedikit yang merasa geram, karena narasi video seakan-akan petugas melakukan penindakan tidak sesuai aturan. "Salah sendiri muat barang di pinggir jalan," cetus akun Instagram @tjiajimm
Kasie Ops Sudinhub Jakarta Barat Afandi Novrizal mengatakan, truk dengan nomor polisi B 2073 XAS tersebut telah melanggar aturan karena parkir dan mendrop barang di badan jalan.
"Kendaraan tersebut jelas terlihat membongkar muatan di badan jalan. Apalagi ada Leter S, itu jelas melanggar aturan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Afandi menegaskan bahwa penindakan oleh petugas di lapangan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).
"Justru kalau enggak diderek malah menimbulkan kemacetan, karena parkirnya di bahu jalan. Itu mengganggu pengguna jalan lain," katanya.
Menurut Afandi, sopir truk berinisial MR (25) telah membuat surat pernyataan. Sopir MR mengakui kesalahannya memarkirkan kendaraan di badan jalan.
Sebelumnya video kejadian saat petugas Dishub menderek truk tersebut viral di media sosial. Video tersebut viral setelah diunggah di akun Instagram @jakartabarat24jam.
Awalnya truk pengangkut barang itu tengah mendrop barang di salah satu perusahaan ekspedisi di bahu jalan. Video viral itupun menuai ragam komentar dari netizen.
Tak sedikit yang merasa geram, karena narasi video seakan-akan petugas melakukan penindakan tidak sesuai aturan. "Salah sendiri muat barang di pinggir jalan," cetus akun Instagram @tjiajimm
(thm)
tulis komentar anda