Bobol Dua Rumah di Depok, Spesialis Pembobol Rumsong Dibekuk
Jum'at, 02 Desember 2022 - 14:22 WIB
DEPOK - Polres Metro Depok meringkus pelaku pencuri rumah kosong di Tugu Residence, Kelurahan Bedahan Kecamatan, Sawangan, Depok. Pelaku Y (29) berhasil menggasak barang berharga di rumah korban Priyo (34).
Pelaku diamankan di rumahnya di Mampang, Pancoran Mas, Depok pada Kamis (1/12) sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika beraksi, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke lantai dua rumah korban.
“Awalnya tersangka naik melalui tembok dari rumah sebelah TKP,lalu naik ke genting setelah itu naik ke lantai dua,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Jumat (2/12/2022).
Pelaku tidak tahu kalau rumah tersebut ada penghuninya. Dari rumah Priyo, pelaku menggasak sejumlah barang berupa jam, Play Station dan handphone.
“Setelah itu barang barang hasil curian dimasukkan ke dalam tas dan pelaku keluardari lantai 2 melalui jendela,” ujarnya.
Dalam aksinya ini, Y seorang diri melakukan pencurian. Dalam semalam, Y menyatroni dua rumah di lokasi yang sama. “Pelaku beraksi di dua tempat tapi masih satu lokasi,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan petugas. Y dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Pelaku diamankan di rumahnya di Mampang, Pancoran Mas, Depok pada Kamis (1/12) sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika beraksi, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke lantai dua rumah korban.
“Awalnya tersangka naik melalui tembok dari rumah sebelah TKP,lalu naik ke genting setelah itu naik ke lantai dua,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Jumat (2/12/2022).
Pelaku tidak tahu kalau rumah tersebut ada penghuninya. Dari rumah Priyo, pelaku menggasak sejumlah barang berupa jam, Play Station dan handphone.
“Setelah itu barang barang hasil curian dimasukkan ke dalam tas dan pelaku keluardari lantai 2 melalui jendela,” ujarnya.
Dalam aksinya ini, Y seorang diri melakukan pencurian. Dalam semalam, Y menyatroni dua rumah di lokasi yang sama. “Pelaku beraksi di dua tempat tapi masih satu lokasi,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan petugas. Y dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda