Polisi Bisa Sita Kendaraan Pelanggar Lalin, DPR Ingatkan Pengendara Jangan Coba Cari Celah

Rabu, 30 November 2022 - 18:46 WIB
Polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai data terdaftar demi menghindari kamera ETLE. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan data terdaftar. Para pelanggar menggunakan cara itu untuk menghindari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah maju dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa Polri cepat beradaptasi dengan berbagai perubahan dan tantangan.

Baca juga: Tilang ETLE Tetap Tindak Pelat RFS dan RFQ, Tidak Ada Kompromi!



“Pergeseran dari tilang manual ke tilang elektronik merupakan gebrakan besar yang tidak mungkin luput dari kekurangan. Tapi, yang membuat kita salut adalah bagaimana Polri bisa mengatasi permasalahan dengan menjadi adaptif dari segi kebijakan,” ujar Sahroni, Rabu (30/11/2022).

Dia mengimbau masyarakat untuk taat kepada aturan dan tidak mencari-cari celah untuk menghindari ETLE atau melanggar lalu lintas (lalin).

Menurutnya, peraturan lalin tidak lain untuk keselamatan dan keamanan dari para pengendara itu sendiri. “Jadi mohon masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada dengan tertib. Jangan coba cari-cari celah lagi untuk mengakali peraturan, karena walaupun pelanggar gerak cepat alias gercep dalam melanggar, namun polisi bisa lebih gercep lagi,” kata legislator Dapil DKI Jakarta III ini.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More