Berdiri di DAS Ciliwung, Vila dan Hotel di Puncak Dibongkar Satpol PP
Selasa, 29 November 2022 - 15:32 WIB
BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) membongkar dua bangunan vila dan hotel di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Bangunan dibongkar karena tidak berizin dan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung .
"Hari ini Satpol PP bersama unsur Polres Bogor, Kodim, Polsek Cisarua koramil dan kecamatan beserta Kementerian ATR dan BBWS melaksanakan penertiban bangunan yang berada di DAS Ciliwung, Cisarua," kata Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara, Selasa (29/11/2022).
Kata dia, dua bangunan tersebut berada di dua lokasi berbeda. Pembongkaran ini melibatkan alat berat untuk merobohkan bangunan permanen tersebut.
"Di sini menggunakan alat berat untuk penertibannya dan langsung dihadiri oleh Direktur Kementerian ATR. Pak Kasatpol PP pun hadir di sini," jelas Rhama.
Bangunan yang dibongkar sebelumnya memang target dari dari Kementerian ATR yang bersurat ke Pemerintah Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti. Melalui DPKPP Kabupaten Bogor dicek perizinannya.
"Dicek masalah perizinannya ternyata sudah di SP1, imbauan dua, imbauantiga dan ternyata memang tidak bisa keluar untuk izinnya gitu," ungkapnya.
Setelah itu, dilimpahkan ke pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dan kembali ditindaklanjuti oleh PPNS. Kemudian, petugas memberikan surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga kepada pengelola sampai pada penyegelan bangunan.
"Dan akhirnya sekarang kita lakukan penertiban," pungkasnya.
"Hari ini Satpol PP bersama unsur Polres Bogor, Kodim, Polsek Cisarua koramil dan kecamatan beserta Kementerian ATR dan BBWS melaksanakan penertiban bangunan yang berada di DAS Ciliwung, Cisarua," kata Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara, Selasa (29/11/2022).
Kata dia, dua bangunan tersebut berada di dua lokasi berbeda. Pembongkaran ini melibatkan alat berat untuk merobohkan bangunan permanen tersebut.
"Di sini menggunakan alat berat untuk penertibannya dan langsung dihadiri oleh Direktur Kementerian ATR. Pak Kasatpol PP pun hadir di sini," jelas Rhama.
Bangunan yang dibongkar sebelumnya memang target dari dari Kementerian ATR yang bersurat ke Pemerintah Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti. Melalui DPKPP Kabupaten Bogor dicek perizinannya.
"Dicek masalah perizinannya ternyata sudah di SP1, imbauan dua, imbauantiga dan ternyata memang tidak bisa keluar untuk izinnya gitu," ungkapnya.
Setelah itu, dilimpahkan ke pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dan kembali ditindaklanjuti oleh PPNS. Kemudian, petugas memberikan surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga kepada pengelola sampai pada penyegelan bangunan.
"Dan akhirnya sekarang kita lakukan penertiban," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda