Disnaker Bocorkan UMP DKI 2023 Naik Menjadi Rp4.901.798

Senin, 28 November 2022 - 13:38 WIB
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengungkapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 telah diputuskan naik 5,6 persen. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengungkapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 telah diputuskan naik 5,6 persen. Rencananya Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan mengumumkan UMP 2023, hari ini.



"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, di Balai Kota, Senin (28/11/2022).



Pj Gubernur Heru Budi sebelumnya mengatakan, dalam menetapkan UMP 2023, Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.



Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ) DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan besaran UMP 2023 sebesar Rp4.763.293. Nilai ini naik 2,62% dari UMP 2022. Ini artinya Pemprov DKI menetapkan nilai UMP DKI 2023 lebih tinggi dari usulan Apindo.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More