Isu Penggusuran Bikin Resah Pedagang Pasar Kemirimuka, PPTMD: Itu Tidak Benar

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:55 WIB
Yaya menambahkan, pihaknya bersama seluruh anggota PPTMD dan pedagang Pasar Kemirimuka yang berjumlah kurang lebih 1.500 pedagang, telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Depok agar melaksanakan eksekusi.

Diketahui, lahan Pasar Kemirimuka jadi objek rebutan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan Pemkot Depok. PT PJR merasa tanah tersebut telah sah menjadi miliknya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, atas pertimbangan keamanan pada saat itu, rencana eksekusi ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok dan hingga hari ini eksekusi itu tak kunjung dilakukan.

Pedagang berharap masalah Pasar Kemirimuka selesai sesuai dengan putusan pengadilan, sehingga kondisi pasar ini bisa dibenahi menjadi pasar yang bersih aman, nyaman, dan modern.

Dewan Penasihat PPTMD, Widodo, menambahkan, para pedagang sudah lelah bolak balik ke Pengadilan untuk mengikuti persidangan, namun gugatan para pedang tetap kalah. "Sudah selayaknya masalah Pasar Kemirimuka diselesaikan. Jika masalah ini berlama-lama malah yang dirugikan adalah pedagang dan Pemkot Depok," katanya.

Dia berharap ke depannya masalah Pasar Kemirimuka bisa diselesaikan segera sehingga pedagang bisa tetap berdagang dengan tenang. “Pedagang ingin berjualan dengan tenang, jangan dibuat resah,” ucapnya. R ratna purnama

(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More