Tak Punya Izin, Restoran Mewah Mie Gacoan Bogor Disegel Satpol PP

Kamis, 24 November 2022 - 15:16 WIB
Satpol PP Kota Bogor menyegel restoran Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Kamis (24/11/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
JAKARTA - Satpol PP Kota Bogor menyegel restoran Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat. Penyegelan itu dilakukan petugas lantaran bangunan restoran mewah tersebut tidak memiliki izin.

"Kita melakukan tindakan penyegelan terhadap satu tempat usaha Mie Gacoan di Bogor Barat ini yang memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/11/2022).



Kata dia, Mie Gacoan itu belum mengantongi izin mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebelum tindakan penyegelan dilakukan hari ini, pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan.





Apabila dalam 14 hari ke depan pemilik usaha belum juga mengurus izin, akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

"Kalau KRK-nya enggak keluar, yang artinya tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota. Artinya akan ada pembongkaran. Tapi kalau KRK-nya keluar, ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh, kita akan perpanjang masa penyegelan," jelasnya.



Tak hanya Mie Gacoan di Bogor Barat, petugas juga menyoroti dua lokasi Mie Gacoan lainnya di Kota Bogor. Bedanya, kedua lokasi lain sudah memiliki KRK, tetapi bukan berarti sudah memiliki bukti perizinan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More