Polisi Sita Uang Palsu Rp2,8 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 22 November 2022 - 19:05 WIB
Tak membutuhkan waktu lama, polisi meringkus dua tersangka yakni DR dan NC. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang yang menyerupai asli senilai Rp2,8 miliar. "280 ikat. 1 ikat Rp10 juta. Artinya totalnya Rp2,8 miliar," kata Komarudin.

Uang hasil penipuan itu dibagi-bagi. JK mendapat Rp53 juta, DR Rp32 juta, serta NC Rp18 juta.

Kapolres menjelaskan bahwa JK dan DR memiliki peran yang menyiapkan dan menyebarkan uang tersebut. Sedangkan, NC sebagai marketing yang menawarkan jasa pinjaman.

Baca juga: Polisi Ciduk Wanita Pengedar Uang Palsu di Bekasi

Dalam menjalankan aksinya, NC mengaku pernah bekerja di bank permodalan sehingga membuat korban yakin.

Para pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pelaku juga bisa dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal itu, tersangka terancam 15 tahun penjara.

Polisi akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut. Menurut Komarudin, bila dicek uang tersebut memang tak mencirikan yang asli.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More