Polisi Sita Uang Palsu Rp2,8 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 22 November 2022 - 19:05 WIB
loading...
Polisi Sita Uang Palsu Rp2,8 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi menyita uang palsu sebesar Rp2,8 miliar dari tangan 2 pelaku yakni NC dan DR. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Polisi menyita uang palsu sebesar Rp2,8 miliar dari tangan 2 pelaku yakni NC dan DR. Sedangkan, satu pelaku berinisial JK masih buron.

Kasus peredaran uang palsu berawal ketika warga Kudus, Jawa Tengah berinisial RP hendak meminjam uang sebesar Rp5 miliar untuk membuka usaha. Korban bertemu NC yang telah dia kenal untuk menanyai soal pinjaman uang.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Uang Palsu

NC mengaku memiliki kenalan peminjaman uang. Lalu, NC mengenalkan RP dengan DR dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang.

"Namun, syaratnya korban RP harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari jumlah pinjaman. Korban hanya punya Rp100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Selasa (22/11/2022).

Karena hal tersebut, DR dan JK hanya bisa memberikan RP pinjaman Rp2 miliar. Kedua belah pihak kemudian melakukan transaksi di salah satu kafe di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

"Korban bertemu DR. DR menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp100 juta secara tunai," kata Komarudin.

Setelah itu, RP pulang ke rumah dan menghitung uang tersebut tak sampai Rp2 miliar. Kemudian, dia melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku bukan uang asli," ucapnya.

Tak membutuhkan waktu lama, polisi meringkus dua tersangka yakni DR dan NC. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang yang menyerupai asli senilai Rp2,8 miliar. "280 ikat. 1 ikat Rp10 juta. Artinya totalnya Rp2,8 miliar," kata Komarudin.

Uang hasil penipuan itu dibagi-bagi. JK mendapat Rp53 juta, DR Rp32 juta, serta NC Rp18 juta.

Kapolres menjelaskan bahwa JK dan DR memiliki peran yang menyiapkan dan menyebarkan uang tersebut. Sedangkan, NC sebagai marketing yang menawarkan jasa pinjaman.
Baca juga: Polisi Ciduk Wanita Pengedar Uang Palsu di Bekasi

Dalam menjalankan aksinya, NC mengaku pernah bekerja di bank permodalan sehingga membuat korban yakin.

Para pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pelaku juga bisa dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal itu, tersangka terancam 15 tahun penjara.

Polisi akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut. Menurut Komarudin, bila dicek uang tersebut memang tak mencirikan yang asli.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)