Polisi Dalami Peredaran Sabu di Pulau Kelapa Kepulauan Seribu
Selasa, 22 November 2022 - 08:31 WIB
JAKARTA - Buntut tertangkapnya anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara, kepolisian langsung mendalami peredaran narkoba di Pulau Kelapa. Sebab, empat orang kedapatan sedang pesta sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto menjelaskan penangkapan ini bermula saat pihaknya tengah menyelidiki kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya sejak Jumat (18/11) dan Sabtu (19/11).
”Berawal dari laporan masyarakat kepada kami, bahwa telah terjadi pesta sabu di sebuah rumah di lingkungan RT07/RW04 Kelurahan Pulau Kelapa pada Jumat,” kata Didik, Selasa (22/11/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi tersebut, sekitar lima orang berupaya kabur dari rumah untuk menghindar kedatangan polisi.
Namun upaya melarikan diri yang dilakukan kelimanya gagal. Polisi mengamankan kelimanya orang tersebut berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di jalanan sekitar lokasi.
”Dari hasil pengecekan Urine, FD, AI, AL, positif menggunakan metafetamin dan untuk A negatif. Kemudian dilakukan pemeriksaan ke empat yang positif tersebut dan mengakui telah mengkonsumsi sabu secara bersamaan,” ucap Didik.
Adapun dalam kasus ini, Polisi tidak menemukan barang bukti dan langsung mengamankan keempatnya untuk dibawa ke Mapolsek Kepulauan Seribu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto menjelaskan penangkapan ini bermula saat pihaknya tengah menyelidiki kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya sejak Jumat (18/11) dan Sabtu (19/11).
”Berawal dari laporan masyarakat kepada kami, bahwa telah terjadi pesta sabu di sebuah rumah di lingkungan RT07/RW04 Kelurahan Pulau Kelapa pada Jumat,” kata Didik, Selasa (22/11/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi tersebut, sekitar lima orang berupaya kabur dari rumah untuk menghindar kedatangan polisi.
Namun upaya melarikan diri yang dilakukan kelimanya gagal. Polisi mengamankan kelimanya orang tersebut berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di jalanan sekitar lokasi.
”Dari hasil pengecekan Urine, FD, AI, AL, positif menggunakan metafetamin dan untuk A negatif. Kemudian dilakukan pemeriksaan ke empat yang positif tersebut dan mengakui telah mengkonsumsi sabu secara bersamaan,” ucap Didik.
Adapun dalam kasus ini, Polisi tidak menemukan barang bukti dan langsung mengamankan keempatnya untuk dibawa ke Mapolsek Kepulauan Seribu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(ams)
tulis komentar anda