PPNI DKI Jakarta dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law, Ini Alasannya

Senin, 21 November 2022 - 23:34 WIB
Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas. Mereka menilai RUU tersebut memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DKI Jakarta Jajang Rahmat Solihin mengungkapkan, RUU Omnibus hanya akan melembahkan UU yang telah ada sebelumnya, seperti UU Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tentang Tenaga Keperawatan, UU Nomor 4 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran.





Menurut Jajang, kehadiran Omnibus law hanya akan menggugurkan semua UU di atas dan menggerus kewenangan profesi. Sebab nantinya hanya ada satu payung hukum, yaitu UU Kesehatan Omnibus Law.

Oleh karena itu, Jajang meminta UU Kesehatan Omnibus Law segera dikeluarkan dari pembahasan proglegnas DPR RI.

"Jika tidak kita akan menguatkan internal untuk kemudian turun ke jalan. Kita ingin UU yang ada semakin dikuatkan, bukan malah dilemahkan oleh Omnibus Law," ujar Jajang dalam keterangannya bersama lima organisasi profesi kesehatan lainya, yakni IBI, IDI, PDGI, IAI, dan PPNI di Kantor DPW PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).



Jajang mengatakan, kebijakan tentang kesehatan seharusnya mengedepankan jaminan kesehatan terhadap masyarakat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh tenaga medis yang bertanggung jawab dan memiliki etika moral yang tinggi sesuai keahlian dan kewenangan yang ada.

"Karena itu kami mengharapkan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam urusan kesehatan," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More