Polisi Dalami Penyebaran Data Pribadi Terkait Pinjol 116 Mahasiswa IPB
Sabtu, 19 November 2022 - 15:45 WIB
JAKARTA - Polisi bakal mendalami kasus penyebaran data pribadi yang berbuntut pengancaman kepada 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University terkait pinjaman online (pinjol) setelah ditipu wanita berinisial SAN. Bahkan, polisi masih mendalami ada tidaknya keterlibatan pinjol dalam kasus itu.
"Kami sedang kembangkan potensi pidana lain, seperti pengancaman, penyebaran data pribadi tanpa izin. Jadi, potensi pelanggaran, baik itu ITE atau pasal lain di dalam KUHAP. Nanti kami konstruksikan sesuai fakta hukum hasil penyidikan yang kami peroleh," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (19/11/2022).
Menurutnya, 116 mahasiswa IPB itu tertarik mengikuti investasi sabagaimana ditawarkan SAN guna menambah uang jajan bukan untuk kegiatan kampus. Alhasil, mereka pun terjerat pinjol sebagaimana disarankan pelaku dan dari 116 mahasiswa IPB itu, ada yang meninjam dengan nominal Rp2 juta hingga Rp20 juta pada 4 aplikasi pinjol.
"Kami dalami juga, apakah pelaku bagian dari marketing pinjol tersebut atau kah ada tujuan lain dari pinjol tersebut, baik itu meningkatkan rating, pendapatan, dan sejauh mana peran aktif dari pinjol tersebut berkomunikasi dengan si pelakunya itu," katanya.
Dia menambahkan, sejauh ini diketahui pelaku SAN beraksi seorang diri selama enam bulan. Polisi telah menerima laporan terkait kasus ini, yakni dua laporan polisi di Polresta Bogor Kota dan laporan di Polsek Dramaga serta sejauh ini diketahui ada total 317 korban aksi tipu-tipu investasi SAN, 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB.
"Kami sedang kembangkan potensi pidana lain, seperti pengancaman, penyebaran data pribadi tanpa izin. Jadi, potensi pelanggaran, baik itu ITE atau pasal lain di dalam KUHAP. Nanti kami konstruksikan sesuai fakta hukum hasil penyidikan yang kami peroleh," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (19/11/2022).
Menurutnya, 116 mahasiswa IPB itu tertarik mengikuti investasi sabagaimana ditawarkan SAN guna menambah uang jajan bukan untuk kegiatan kampus. Alhasil, mereka pun terjerat pinjol sebagaimana disarankan pelaku dan dari 116 mahasiswa IPB itu, ada yang meninjam dengan nominal Rp2 juta hingga Rp20 juta pada 4 aplikasi pinjol.
"Kami dalami juga, apakah pelaku bagian dari marketing pinjol tersebut atau kah ada tujuan lain dari pinjol tersebut, baik itu meningkatkan rating, pendapatan, dan sejauh mana peran aktif dari pinjol tersebut berkomunikasi dengan si pelakunya itu," katanya.
Dia menambahkan, sejauh ini diketahui pelaku SAN beraksi seorang diri selama enam bulan. Polisi telah menerima laporan terkait kasus ini, yakni dua laporan polisi di Polresta Bogor Kota dan laporan di Polsek Dramaga serta sejauh ini diketahui ada total 317 korban aksi tipu-tipu investasi SAN, 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB.
(mhd)
tulis komentar anda