Ojol dan Sopir Angkot di Kota Bogor Dapat Bansos BBM Rp1,4 Miliar

Jum'at, 11 November 2022 - 23:27 WIB
Pengemudi ojol an sopir angkot di Kota Bogor mendapatkan bansos totalnya Rp1,4 miliar. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor mulai menyalurkan bantuan sosial BBM kepada pengemudi ojek online (ojol) dan sopir angkutan kota (angkot). Bantuan diberikan dalam bentuk vocher pengisian BBM.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto alokasi dana Rp1,4 miliar bansos BBM disalurkan kepada 1.000 pengemudi ojol dan 1.341 sopir angkot seecara bertahap selama tiga bulan. "Dibagikan dalam bentuk voucher secara bertahap sampai Desember," kata Bima, Jumat (11/11/2022).





Sesuai persyaratan dan aturan, penerima bantuan ini adalah warga yang belum menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah. Pendataan bansos BBM dilakukan berdasarkan NIK dengan proses verifikasi data oleh Dishub Kota Bogor dengan Dinas Sosial, Disdukcapil dan Bagian Kesra Setdakot Bogor.

"Proses itu membawa SK, kemudian diskrining lagi apakah sudah pernah mendapat bantuan apa belum. Karena kita prioritaskan yang betul-betul belum dapat bantuan sama sekali sebelumnya," jelasnya.

Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, setiap penerima mendapatkan bansos BBM berupa voucher untuk mengisi BBM sebesar Rp600 ribu. Vocher akan dibagikan setiap bulannya sebesar Rp200 ribu sampai Desember 2022.

"Satu bulan Rp200 ribu. (Pecahan vouchernya) dibedakan ya. Ojol pecahan vouchernya (senilai) Rp25 ribu kalau angkot (senilai) Rp50 ribu. (Warna voucher) Ijo sama biru, Ijo ojol, biru angkot," kata Eko.

Ada pun masa pakai voucher tersebut bisa digunakan oleh penerima bantuan hingga satu tahun ke depan. Sehingga, penerima tidak perlu terburu-buru dalam memanfaatkan vocher BBM tersebut.

"MoU dengan Pertamina 1 tahun (masa aktif). Tapi tertib anggaran kita Desember harus habis gitu," tambahnya.

Voucher tersebut hanya bisa digunakan untuk mengisi BBM di SPBU milik Pertamina dengan kode 31 di SPBU Jalan Tentara Pelajar, Kota Bogor. Sehingga, tidak bisa dilakukan di SPBU lainnya.

"Gak usah berbondong-bondong (ke SPBU), berlakunya setahun. Makanya, mau bulan depan gapapa, fleksibel yang penting 1 tahun itu kurang lebih berakhirnya 27 Oktober (2023)," ujar dia.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More