Polisi Ringkus 7 Pelaku Peredaran 5 Kilo Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi

Selasa, 08 November 2022 - 01:06 WIB
"Barang bukti berupa 5 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 kilo," ungkapnya.

Menurut pengakuan 4 pelaku, sabu tersebut diperoleh dari pelaku N yang masuk dalam DPO. Identitas N sulit terendus lantaran dia menjual barang itu dengan cara menempel di sekitar lokasi kesepakatan dengan pemesannya.

"Seluruh paket narkoba itu akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya," terang Sarly.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More