Polisi Ringkus 7 Pelaku Peredaran 5 Kilo Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
Selasa, 08 November 2022 - 01:06 WIB
TANGSEL - Sebanyak 5 kilo sabu dan 6.800 butir pil ekstasi disita petugas Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Tujuh pelaku yang terlibat peredaran ikut diringkus.
Pelaku masing-masing berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP. Ketujuh pelaku diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Tanjung Priok, Medan, dan Jambi. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebut akan ada pengiriman narkoba ke Kota Tangsel.
"Kita amankan 7 pelaku dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 6800 butir pil ekstasi," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Narkoba dan Selebritas
Operasi penangkapan pertama berlangsung pada Senin 17 Oktober 2022, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Di lokasi ini diamankan pelaku MO dengan barang bukti 6.800 pil ekstasi.
"Dari keterangan tersangka MK, bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka Y dan tersangka S. Selanjutnya tim melakukan pengejaran," sambung Sarly.
Tim pun bergerak menuju lokasi kedua di Belawan, Medan, guna mengejar pelaku Y dan S. Di sana polisi berhasil meringkus keduanya. Mereka pun mengaku pada petugas jika barang haram tersebut didapat dari pelaku B yang kini masuk dalam DPO.
"Barang itu didapat dari tersangka B yang merupakan jaringan dari Malaysia," ucapnya.
Sementara, tim yang berangkat menuju lokasi ketiga di Perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu E, H, AF dan AP.
Pelaku masing-masing berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP. Ketujuh pelaku diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Tanjung Priok, Medan, dan Jambi. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebut akan ada pengiriman narkoba ke Kota Tangsel.
"Kita amankan 7 pelaku dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 6800 butir pil ekstasi," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Narkoba dan Selebritas
Operasi penangkapan pertama berlangsung pada Senin 17 Oktober 2022, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Di lokasi ini diamankan pelaku MO dengan barang bukti 6.800 pil ekstasi.
"Dari keterangan tersangka MK, bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka Y dan tersangka S. Selanjutnya tim melakukan pengejaran," sambung Sarly.
Tim pun bergerak menuju lokasi kedua di Belawan, Medan, guna mengejar pelaku Y dan S. Di sana polisi berhasil meringkus keduanya. Mereka pun mengaku pada petugas jika barang haram tersebut didapat dari pelaku B yang kini masuk dalam DPO.
"Barang itu didapat dari tersangka B yang merupakan jaringan dari Malaysia," ucapnya.
Sementara, tim yang berangkat menuju lokasi ketiga di Perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu E, H, AF dan AP.
tulis komentar anda