Polisi Limpahkan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI

Senin, 07 November 2022 - 10:13 WIB
Berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba telah dilimpahkan ke Kejati DKI.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Total ada sebanyak 11 berkas tengah diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta , Ade Sofyansah mengatakan, telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat, 4 November 2022 lalu.

"Tidak hanya berkas Teddy, Kejaksan telah terlebih dahulu menerima 10 berkas tersangka lainnya," kata Ade Sofyansah kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya Kejati DKI kini telah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21. Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19."Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," ujarnya.

Ada sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba bersama Teddy. Dari total tersangka, lima tersangka merupakan polisi aktif di antaranya Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antara HE, AR, L, A, AW, dan DG. Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More