Hari Ini, Polres Jakarta Pusat Akan Umumkan Tersangka Konser Berdendang Bergoyang
Jum'at, 04 November 2022 - 11:51 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat hari ini berencana akan mengumumkan tersangka dalam kasus konser musik Berdendang Bergoyang. Penetapan tersangka akan disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, gelar perkara menunggu terlapor inisial HA selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Komarudin mengatakan, saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuman yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukan tersangka)," ujarnya.
Sebelumnya, Komarudin menerangkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang. Misalnya, penonton yang hadir melebihi kapasitas.
Tak cuma itu, jumlah tiket yang terjual tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.
Adapun, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000. Sedangkan, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.
"Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," ujar dia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, gelar perkara menunggu terlapor inisial HA selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Komarudin mengatakan, saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuman yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukan tersangka)," ujarnya.
Sebelumnya, Komarudin menerangkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang. Misalnya, penonton yang hadir melebihi kapasitas.
Tak cuma itu, jumlah tiket yang terjual tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.
Adapun, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000. Sedangkan, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.
"Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," ujar dia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda