Bus Transjakarta Tabrak Lansia, Dishub DKI Bakal Sanksi Operator
Selasa, 01 November 2022 - 13:09 WIB
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melakukan evaluasi terkait sejumlah kecelakaan yang melibatkan Bus Transjakarta . Terbaru Bus Transjakarta menabrak seorang lanjut usia (lansia) berinisial FNR (62) di Kawasan MH Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bakal memberi sanksi kepada operator. Adapun bentuk sanksi salah satunya pemotongan kilometer termasuk pemotongan PSO.
"Sanksinya tentu ada kepada operator TransJakarta, ada pemotongan kilometer dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pemotongan juga besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh TransJakarta," kata Syafrin kepada awak media di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Syafrin menambahkan, salah satu upaya evaluasi yakni melakukan pelatihan bagi pengemudi Bus Transjakarta.
"Tentunya akan dilakukan semacam pendidikan, pelatihan penyegaran, sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," ujar Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin juga akan mengecek standar operasional prosedur (SOP) sehingga pengemudi dan kendaraan siap beroperasi. Selain itu, sopir juga harus menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum beroperasi.
"Ke depan yang akan dilakukan antara lain adalah tentu para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," tuturnya.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat 28 Oktober 2022 malam melibatkan mobil bus Transjakarta dengan pejalan kaki yang sudah lanjut usia (lansia), FNR (62). Akibatnya, pejalan kaki itu tewas saat dirawat di rumah sakit.
"Kejadiannya kemarin, korban atas nama FNR meninggal dunia pasca terlibat kecelakaan dengan Bus Transjakarta," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto pada wartawan, Sabtu 29 Oktober 2022.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2022 semalam, yang mana Bus Transjakarta bernopol B 7003 SX itu melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dari arah Kebon Sirih ke Blok M, Jakarta Selatan. Mobil bus tersebut berniat berbelok arah di lokasi, hanya saja pengemudi mobil tersebut diduga kurang berkonsentrasi hingga menabrak pejalan kali.
"Diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Saat akan berbelok arah menabrak pejalan kaki yang berjalan dari arah Timur ke Barat sehingga terjatuh," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bakal memberi sanksi kepada operator. Adapun bentuk sanksi salah satunya pemotongan kilometer termasuk pemotongan PSO.
"Sanksinya tentu ada kepada operator TransJakarta, ada pemotongan kilometer dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pemotongan juga besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh TransJakarta," kata Syafrin kepada awak media di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Syafrin menambahkan, salah satu upaya evaluasi yakni melakukan pelatihan bagi pengemudi Bus Transjakarta.
"Tentunya akan dilakukan semacam pendidikan, pelatihan penyegaran, sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," ujar Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin juga akan mengecek standar operasional prosedur (SOP) sehingga pengemudi dan kendaraan siap beroperasi. Selain itu, sopir juga harus menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum beroperasi.
"Ke depan yang akan dilakukan antara lain adalah tentu para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," tuturnya.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat 28 Oktober 2022 malam melibatkan mobil bus Transjakarta dengan pejalan kaki yang sudah lanjut usia (lansia), FNR (62). Akibatnya, pejalan kaki itu tewas saat dirawat di rumah sakit.
"Kejadiannya kemarin, korban atas nama FNR meninggal dunia pasca terlibat kecelakaan dengan Bus Transjakarta," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto pada wartawan, Sabtu 29 Oktober 2022.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2022 semalam, yang mana Bus Transjakarta bernopol B 7003 SX itu melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dari arah Kebon Sirih ke Blok M, Jakarta Selatan. Mobil bus tersebut berniat berbelok arah di lokasi, hanya saja pengemudi mobil tersebut diduga kurang berkonsentrasi hingga menabrak pejalan kali.
"Diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Saat akan berbelok arah menabrak pejalan kaki yang berjalan dari arah Timur ke Barat sehingga terjatuh," ujarnya.
(mhd)
tulis komentar anda