Polisi: Pistol Siti Elina Tanpa Proyektil
Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:38 WIB
JAKARTA - Senjata api ( senpi ) jenis FN yang dibawa Siti Elina ke Istana Negara tidak berisi magazine. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Itu terpisah antara pistol dengan magazine, dan di dalam magazine itu ada satu selongsong artinya tanpa proyektil," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).
Adapun fakta yang ditemukan ketika petugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengamankan senjata dari tangan Siti ketika hendak menerobos ring satu Istana Negara.
Namun demikian, untuk memastikan terkait senjata ilegal yang dibawa Siti penyidik masih mendalami dengan melakukan uji balistik.
"Nah ini masih kita dalami bekerja sama dengan Tim Laboratorium Forensik untuk melakukan uji balistik. Apakah terisi atau tidak, dengan ini merujuk pada pasal yang kita tersangkakan," tutur Hengki.
Pihaknya masih menyelidiki keterlibatan dan motif dari tersangka, Siti Elina wanita pembawa pistol yang menerobos Istana Negara pada Selasa 25 Oktober 2022.
Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil geledah, ditemukan adanya senjata satu senjata jenis FN. Kemudian dua senjata airgun dan senjata tajam berjenis pistol.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol ke anggota Paspampres.
"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
"Itu terpisah antara pistol dengan magazine, dan di dalam magazine itu ada satu selongsong artinya tanpa proyektil," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).
Adapun fakta yang ditemukan ketika petugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengamankan senjata dari tangan Siti ketika hendak menerobos ring satu Istana Negara.
Namun demikian, untuk memastikan terkait senjata ilegal yang dibawa Siti penyidik masih mendalami dengan melakukan uji balistik.
"Nah ini masih kita dalami bekerja sama dengan Tim Laboratorium Forensik untuk melakukan uji balistik. Apakah terisi atau tidak, dengan ini merujuk pada pasal yang kita tersangkakan," tutur Hengki.
Pihaknya masih menyelidiki keterlibatan dan motif dari tersangka, Siti Elina wanita pembawa pistol yang menerobos Istana Negara pada Selasa 25 Oktober 2022.
Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil geledah, ditemukan adanya senjata satu senjata jenis FN. Kemudian dua senjata airgun dan senjata tajam berjenis pistol.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol ke anggota Paspampres.
"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
(mhd)
tulis komentar anda