Terungkap! Pembunuh Wanita di Tol Becakayu saat Kecilnya Kerap Dipukuli Ayah

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 19:56 WIB
Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi ternyata semasa kecil kerap dipukuli sang ayah. Foto: Tangkapan Layar CCTV
JAKARTA - Terungkap! Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di kolong Tol Becakayu , Pondok Gede, Kota Bekasi ternyata semasa kecil kerap dipukuli sang ayah. Rudolf menghabisi rekan kerjanya Ade Yunia Rizabani (36) di apartemen Jakarta Pusat.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa psikologi Rudolf. "Pelaku ini mempunyai trauma masa kecil," ujarnya, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Pembunuh Wanita di Tol Becakayu Ternyata Terapis Anak dan Pernah Kuliah di Amerika



Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan trauma Rudolf karena kerap dipukuli ayahnya. Akibat trauma semasa kecilnya itu, tersangka kerap tak bisa mengendalikan emosinya.

"Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-ledak," ucapnya.

Panji menjelaskan Rudolf sekolah di Amerika pada tahun 2004. Lalu, melanjutkan kuliah di salah satu universitas di sana. Namun, pada 2006 dia dideportasi karena melanggar aturan visa.

Setelah gagal menuntaskan pendidikannya di Amerika, Rudolf melanjutkan ke sekolah tinggi Teologi di Jakarta Pusat. Kemudian, dia menjadi pelayan hingga pendeta di salah satu gereja di Bogor.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor," kata Panji.

Baca juga: Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Mengaku Pendeta Muda

Polisi menangkap Rudolf, pembunuh sekaligus pembuang mayat wanita terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10/2022).

Tersangka ternyata memiliki hubungan pertemanan dengan korban Ade Yunia Rizabani. Tersangka membunuh korban di sebuah apartemen Jakarta Pusat.

Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More