5 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat, Nomor 3 Hanya 2 Bulan

Senin, 17 Oktober 2022 - 06:02 WIB
Jenderal Polisi Idham Azis dilantik sebagai Kapolri pada November 2019 dan mengakhiri jabatan pada Januari 2021. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdapat 5 Kapolri dengan masa jabatan tersingkat. Diketahui, Kapolri merupakan pimpinan tertinggi dengan pangkat jenderal polisi dalam institusi Polri .

Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

Baca juga: Profil Jenderal Timur Pradopo, Mantan Kapolri Penerima Brevet Kopassus



Nah, berikut 5 Kapolri dengan masa jabatan tersingkat yang dihimpun dari berbagai sumber, Senin (17/10/2022):

1. Jenderal Polisi (Purn) Rusdihardjo

Jenderal Polisi (Purn) Kanjeng Pangeran Hario Rusdihardjo pernah menjabat Kapolri sejak 4 Januari 2000 hingga 22 September 2000 atau sekitar 9 bulan. Selesai sebagai Kapolri, dia ditunjuk menjadi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia mulai tahun 2004-2006.

Rusdihardjo pernah menduduki jabatan penting di antaranya Kasubdit Reserse Narkoba di Mabes Polri dan Kapolwil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).



2. Jenderal Polisi (Purn) Idham Azis
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More