5 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat, Nomor 3 Hanya 2 Bulan
Senin, 17 Oktober 2022 - 06:02 WIB
JAKARTA - Terdapat 5 Kapolri dengan masa jabatan tersingkat. Diketahui, Kapolri merupakan pimpinan tertinggi dengan pangkat jenderal polisi dalam institusi Polri .
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Baca juga: Profil Jenderal Timur Pradopo, Mantan Kapolri Penerima Brevet Kopassus
Nah, berikut 5 Kapolri dengan masa jabatan tersingkat yang dihimpun dari berbagai sumber, Senin (17/10/2022):
1. Jenderal Polisi (Purn) Rusdihardjo
Jenderal Polisi (Purn) Kanjeng Pangeran Hario Rusdihardjo pernah menjabat Kapolri sejak 4 Januari 2000 hingga 22 September 2000 atau sekitar 9 bulan. Selesai sebagai Kapolri, dia ditunjuk menjadi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia mulai tahun 2004-2006.
Rusdihardjo pernah menduduki jabatan penting di antaranya Kasubdit Reserse Narkoba di Mabes Polri dan Kapolwil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
2. Jenderal Polisi (Purn) Idham Azis
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Baca juga: Profil Jenderal Timur Pradopo, Mantan Kapolri Penerima Brevet Kopassus
Nah, berikut 5 Kapolri dengan masa jabatan tersingkat yang dihimpun dari berbagai sumber, Senin (17/10/2022):
1. Jenderal Polisi (Purn) Rusdihardjo
Jenderal Polisi (Purn) Kanjeng Pangeran Hario Rusdihardjo pernah menjabat Kapolri sejak 4 Januari 2000 hingga 22 September 2000 atau sekitar 9 bulan. Selesai sebagai Kapolri, dia ditunjuk menjadi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia mulai tahun 2004-2006.
Rusdihardjo pernah menduduki jabatan penting di antaranya Kasubdit Reserse Narkoba di Mabes Polri dan Kapolwil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
2. Jenderal Polisi (Purn) Idham Azis
tulis komentar anda