RPA Perindo Dampingi Anak Korban Pemerkosaan di Jakarta Utara
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:49 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap anak korban pemerkosaan di Jakarta Utara. Pendampingan tersebut sebagai tindak lanjut laporan RPA Perindo kepada Polres Jakarta Utara .
Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, pemerkosaan tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2021. Saat itu, pelaku berinisial B bertemu dan berkenalan dengan korban berinisial S (13). Korban dan pelaku kemudian sering bertemu dan semakin dekat.
"Hingga pada akhirnya pada bulan Desember tepatnya tanggal 24, pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga pukul 10 malam," katanya kepada MPI, Jumat (14/10/2022).
Setelah berjalan-jalan, pelaku mengajak korban ke tempat kosnya. Pelaku pun mulai mengancam dan memaksa mencium dan memegang korban. "Setelah itu, S minta izin pulang ke rusun untuk mengambil baju yang akan dipakai pada acara tanggal 25 Desember dan pelaku mengatakan bersedia untuk mengantar korban ke rusun," jelasnya.
Tiba di rusun, korban masuk sambil diikuti oleh pelaku. Kondisi rusun yang sepi dan tidak ada orang tua korban, membuat pelaku melancarkan aksinya dan mengajak korban berhubungan badan. Akhirnya, karena dipaksa, korban menuruti kemauan pelaku.
Kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 9 April 2022. Pelaku ditangkap pada 11 Oktober 2022 sore. "Sekarang pelaku sudah diamankan, akan tetapi kita akan terus dampingi korban hingga tahap pemulihan nantinya."
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, pemerkosaan tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2021. Saat itu, pelaku berinisial B bertemu dan berkenalan dengan korban berinisial S (13). Korban dan pelaku kemudian sering bertemu dan semakin dekat.
"Hingga pada akhirnya pada bulan Desember tepatnya tanggal 24, pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga pukul 10 malam," katanya kepada MPI, Jumat (14/10/2022).
Setelah berjalan-jalan, pelaku mengajak korban ke tempat kosnya. Pelaku pun mulai mengancam dan memaksa mencium dan memegang korban. "Setelah itu, S minta izin pulang ke rusun untuk mengambil baju yang akan dipakai pada acara tanggal 25 Desember dan pelaku mengatakan bersedia untuk mengantar korban ke rusun," jelasnya.
Tiba di rusun, korban masuk sambil diikuti oleh pelaku. Kondisi rusun yang sepi dan tidak ada orang tua korban, membuat pelaku melancarkan aksinya dan mengajak korban berhubungan badan. Akhirnya, karena dipaksa, korban menuruti kemauan pelaku.
Kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 9 April 2022. Pelaku ditangkap pada 11 Oktober 2022 sore. "Sekarang pelaku sudah diamankan, akan tetapi kita akan terus dampingi korban hingga tahap pemulihan nantinya."
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(zik)
tulis komentar anda