Polisi Kantongi Motif Rizky Billar Banting Lesti Kejora
Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:06 WIB
JAKARTA - Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora . Polisi juga sudah mengantongi motif Billar membanting Lesti.
"Motif sudah ada di penyidik, sudah dikantongi penyidik," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Kendati begitu, Nurma enggan menjelaskan motif tersebut kepada wartawan. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan Rizky sedang berjalan yang dimulai pada pukul 12.00 WIB.
"Untuk R yang sudah ditetapkan tersangka hari ini kita melakukan pemeriksaan pertanyaan sudah disiapkan 40. Perkembangan akan dilaporkan kembali," tuturnya.
Dia menerangkan, Rizky sangat kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan dari penyidik terhadap dirinya.
Sebelumnya, polisi belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT. Akan tetapi polisi menginsyaratkan bahwa yang bersangkutan akan ditahan, mengingkat kasus yang dihadapi sang artis maksimal hukuman penjaranya yakni lima tahun.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma mengatakan, penahanan Rizky Billar akan diputuskan pada hari ini. Akan tetapi, hal itu sambil menunggu keputusan dari pemeriksaan hari ini.
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R," terangnya.
Lihat Juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan yang Tangani Laporan Nikita Mirzani
"Motif sudah ada di penyidik, sudah dikantongi penyidik," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Kendati begitu, Nurma enggan menjelaskan motif tersebut kepada wartawan. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan Rizky sedang berjalan yang dimulai pada pukul 12.00 WIB.
"Untuk R yang sudah ditetapkan tersangka hari ini kita melakukan pemeriksaan pertanyaan sudah disiapkan 40. Perkembangan akan dilaporkan kembali," tuturnya.
Dia menerangkan, Rizky sangat kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan dari penyidik terhadap dirinya.
Sebelumnya, polisi belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT. Akan tetapi polisi menginsyaratkan bahwa yang bersangkutan akan ditahan, mengingkat kasus yang dihadapi sang artis maksimal hukuman penjaranya yakni lima tahun.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma mengatakan, penahanan Rizky Billar akan diputuskan pada hari ini. Akan tetapi, hal itu sambil menunggu keputusan dari pemeriksaan hari ini.
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R," terangnya.
Lihat Juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan yang Tangani Laporan Nikita Mirzani
(mhd)
tulis komentar anda