Roy Suryo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:39 WIB
JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang pembacaan dakawan kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi.
Persidangan berlangsung terbuka di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo pasal berlapis. Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 berisi sangkaan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sementara Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana, berisis sangkaan dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sedangkan dakwaan ketiga yakni Pasal 15 UU Nomor 1, berisi sangkaan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," ujar JPU Tri Anggoro Mukti.
Sidang tersebut dipimpin tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima JPU. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Kemudian, kelima JPU, yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Persidangan berlangsung terbuka di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo pasal berlapis. Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 berisi sangkaan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sementara Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana, berisis sangkaan dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sedangkan dakwaan ketiga yakni Pasal 15 UU Nomor 1, berisi sangkaan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," ujar JPU Tri Anggoro Mukti.
Sidang tersebut dipimpin tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima JPU. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Kemudian, kelima JPU, yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
tulis komentar anda