Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Menpora Roy Suryo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo ditolak penyidik Polda Metro Jaya. Dengan demikian, mantan Menpora itu akan tetap menjalani penahanan.
"Permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik, karena pertimbangan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Hari ini genap sepekan Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Sebelumnya Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022).
Zulpan mengatakan, ditolaknya penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo murni kewenangan penyidik. Aturan penangguhan penahanan juga telah jelas diatur dalam undang-undang.
"Di dalam undang-undang dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri, macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai ya," katanya.
"Permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik, karena pertimbangan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Hari ini genap sepekan Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Sebelumnya Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022).
Zulpan mengatakan, ditolaknya penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo murni kewenangan penyidik. Aturan penangguhan penahanan juga telah jelas diatur dalam undang-undang.
"Di dalam undang-undang dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri, macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai ya," katanya.
(thm)