Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama

Rabu, 12 Oktober 2022 - 06:21 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022). Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022). Roy Suryo harus berhadapan dengan hukum terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga memiliki unsur penistaan agama .

"Sidang perdana terhadap Roy Suryo akan digelar hari ini pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja). Agenda sidang pembacaan dakwaan," ungkap Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto saat dikonfirmasi MPI.

Sidang rencananya dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Adapun majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan, dan Hakim Anggota 2 Sutarno.

Sedangkan lima JPU yakni, Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Sekadar informasi, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dugaan penistaan agama Roy Suryo beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Barat pada Kamis, 29 September 2022. Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Salemba dan ditahan selama 20 hari.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More