Gudang Tas di Pademangan Dirampok, Kerugian Hampir Setengah Miliar

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:44 WIB
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra memberikan keterangan kasus perampokan gudang tas di Pademangan, Jakarta Utara pada jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Senin (10/10/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Gudang penyimpanan tas berbagai merek di Ruko Grand Boutique, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan , Jakarta Utara dibobol komplotan perampok . Ribuan tas berbagai jenis raib dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengatakan, peristiwa bermula ketika korban SA (37) hendak membuka gudang untuk mengecek dan mengambil barang konsumen. Dia melihat gudang dalam posisi telah dibuka.

Baca juga: Kronologi Perampokan Nasabah Bank di PIK



"Telah terjadi pencurian di gudang Ruko Grand Boutique, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 07.00-08.00 dan sebagian barang di gudang raib," ujar Happy, Senin (10/10/2022).

Melihat keadaan gudang yang dibuka secara paksa atau dibobol, korban langsung melapor ke Polsek Pademangan dengan kerugian sebanyak ribuan tas yang ditaksir mencapai Rp442 juta.

"Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pademangan yang dipimpin AKP Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial SB," katanya.

Dari penangkapan SB, kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan lalu mengamankan tiga pelaku lainnya yakni AR, KM, dan WN di tempat yang berbeda.

Baca juga: Korban Perampokan di Ciracas: Pelaku Seperti Sudah Merencanakan

Berdasarkan keterangan, satu pelaku merupakan kuli atau buruh angkut yang biasa bekerja di lokasi sekitar, sementara tiga pelaku lainnya diketahui merupakan pengangguran. "Aksi ini dimulai dari si KM sebagai kapten," ujar Happy.

Polisi menyita barang bukti 3 gembok, 1 tang penjepit, 1 obeng, 1 palu, 2 ponsel, dan satu mobil Isuzu boks putih.

Empat pelaku dijerat pasal berbeda yakni Pasal 363 KUHP ayat 4E dan 5E karena dilakukan dua orang lebih kemudian melakukan pengrusakan terhadap gembok. "Tapi, yang satu kami kenakan junto 55 yaitu turut serta. Tiga orang ancaman hukumannya 9 tahun. Yang turut serta karena perannya berbeda ancamannya 7 tahun," kata Happy.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More