Arman Depari: BNN Akan Bantu DKI Dalam Upaya Banding Terhadap Crown
Minggu, 05 Juli 2020 - 14:21 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan akan membantu Pemprov DKI dalam memenangkan upaya banding terhadap putusan PTUN. Untuk diketahui Pemprov DKI kalah dari manajemen Diskotek Golden Crown di PTUN Jakarta.
“Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba dalam diskotek. Kalau diminta beri bantuan upaya hukum, kami siap,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Minggu (5/7/2020).
Arman menegaskan, BNN mendukung langkah DKI mengajukan banding. Termasuk temuan penyidikan yang diakuinya bisa menjadi rekomendasi untuk melayangkan banding.“Jika perlu kami akan mengirim rekomendasi baru, penutupan Diskotek Golden Crown,” tegas Arman. (Baca: Kalah dari Crown, Pemprov DKI Akan Ajukan Banding)
Arman menuturkan, saat merazia tempat hiburan malam tersebut pada 6 Februari 2020, pihaknya sempat melakukan tes urine, hasilnya 107 pengunjung Diskotek Golden Crown ditanyakan positif mengonsumsi narkoba.Temuan itu, kata Arman, bakal mengindikasikan adanya narkoba. Terlebih selama berdiri, BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan.
“Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?," ucapnya. Sebelumnya, pada Selasa (30/6/2020) lalu, PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Putusan ini membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
“Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba dalam diskotek. Kalau diminta beri bantuan upaya hukum, kami siap,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Minggu (5/7/2020).
Arman menegaskan, BNN mendukung langkah DKI mengajukan banding. Termasuk temuan penyidikan yang diakuinya bisa menjadi rekomendasi untuk melayangkan banding.“Jika perlu kami akan mengirim rekomendasi baru, penutupan Diskotek Golden Crown,” tegas Arman. (Baca: Kalah dari Crown, Pemprov DKI Akan Ajukan Banding)
Arman menuturkan, saat merazia tempat hiburan malam tersebut pada 6 Februari 2020, pihaknya sempat melakukan tes urine, hasilnya 107 pengunjung Diskotek Golden Crown ditanyakan positif mengonsumsi narkoba.Temuan itu, kata Arman, bakal mengindikasikan adanya narkoba. Terlebih selama berdiri, BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan.
“Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?," ucapnya. Sebelumnya, pada Selasa (30/6/2020) lalu, PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Putusan ini membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hab)
tulis komentar anda