2 ASN Jakbar Digerebek Asyik Berduaan di Kamar Hotel, Wali Kota: Saya Akan Cek

Jum'at, 30 September 2022 - 15:50 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat masih menunggu proses hukum kasus dugaan perselingguhan yang melibatkan dua aparaturnya. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat masih menunggu proses hukum kasus dugaan perselingguhan yang melibatkan dua aparaturnya. Jika terbukti, keduanya bakal mendapatkan sanksi tegas.

Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait kasus yang menyeret nama baik Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat tersebut.





"Saya akan cek, saya akan koordinasikan, komunikasikan," ujar Yani singkat saat ditemui awak media, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu, Sekretaris Pemkot Jakarta Barat Iin Mutmainah mengatakan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, bukan tidak mungkin pihaknya memeroses pelanggaran etika yang dilakukan kedua ASN tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.



"Sanksi ada di PP Nomor 94 ya. Terus nanti ada pemanggilan yang bersangkutan. Sudah gitu nanti ada berita acara. Nanti diberita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggarannya. Karena ini sedang dalam proses hukum, mungkin diberi kesempatan proses hukum berlalu dulu," jelas Iin.

Diketahui, seorang ASN Pemkot Jakarta Barat berinisial TM (53) digerebek istrinya saat berduaan dengan wanita lain di kamar hotel di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (29/9/2022) malam.

TM merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakbar. Sedangkan selingkuhannya ST merupakan staf TM di instansi yang sama.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More