Berkas Lengkap, Roy Suryo Akan Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini

Kamis, 29 September 2022 - 11:36 WIB
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21.Foto/Antara/Dok
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21. Roy Suryo akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada kejaksaan siang nanti.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah selesai diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur akan segera dipersidangkan dalam waktu dekat.



"Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Selanjutnya proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan juga alat bukti perkara dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Menurut Ade, pelimpahan tahap kedua tersebut akan dilaksanakan di Kejari Jakarta Barat pada Kamis siang pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More