Wagub Ariza: Reklamasi Pulau G Bukan Hanya untuk Permukiman
Minggu, 25 September 2022 - 15:29 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI akan merumuskan peruntukan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Pulau G nantinya tak hanya untuk permukiman tertentu saja.
"Ini sedang dibahas. Nanti Pulau G diperuntukkan apa saja, bukan hanya untuk permukiman. Sedang dibahas, nanti dirumuskan" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu, (25/9/2022).
Baca juga: Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman
Diketahui, berdasarkan Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Ariza menegaskan, Pulau G terbuka untuk semua warga Jakarta. Sebab tidak boleh ada wilayah manapun di Jakarta yang ekslusif.
Artinya, setiap warga Jakarta harus diberikan kesempatan yang sama, salah satunya untuk permukiman.
"Yang tidak boleh didatangi atau sepihak itu tidak boleh, semua harus diberi kesempatan, siapa saja," tukasnya.
"Ini sedang dibahas. Nanti Pulau G diperuntukkan apa saja, bukan hanya untuk permukiman. Sedang dibahas, nanti dirumuskan" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu, (25/9/2022).
Baca juga: Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman
Diketahui, berdasarkan Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Ariza menegaskan, Pulau G terbuka untuk semua warga Jakarta. Sebab tidak boleh ada wilayah manapun di Jakarta yang ekslusif.
Artinya, setiap warga Jakarta harus diberikan kesempatan yang sama, salah satunya untuk permukiman.
"Yang tidak boleh didatangi atau sepihak itu tidak boleh, semua harus diberi kesempatan, siapa saja," tukasnya.
(thm)
tulis komentar anda