Kasus Prostitusi via MiChat, KPAI Dorong Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Hotel
Sabtu, 24 September 2022 - 10:58 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong polisi mendalami kemungkinan dugaan keterlibatan manajemen hotel dalam kasus prostitusi via aplikasi MiChat. Sebanyak lima orang mucikari ditangkap petugas Polres akarta Selatan di salah satu hotel kawasan Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Kami apresiasi pengungkapan itu karena bukan hanya dari sisi fenomena gunung esnya, siapa korban siapa tersangka. Tetapi ini sudah masuk ranah adanya dugaan dunia usaha yang juga turut terlibat, menikmati, dan mendapatkan serangkaian manfaat," ungkap Komisioner KPAI, Maryati Solihah pada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Menurutnya, KPAI mengapresiasi kepolisian yang telah memeriksa pihak hotel dan bakal mengembangkan penyelidikannya terkait dugaan keterlibatan pihak hotel dalam kasus prostitusi MiChat itu. Baca: Jualan PSK Lewat MiChat di Hotel Jaksel, 5 Germo Ditangkap
Pasalnya, memang ada kemungkinan main mata pihak hotel, mendapatkan manfaat dari bisnis esek-esek itu dan memberikan kemudahan bagi para mucikarinya. Baca: Jualan PSK Lewat MiChat di Hotel Jaksel, 5 Germo Ditangkap
Dia menambahkan, manakala terbukti adanya keterlibatan pihak hotel, para korban yang dipaksa melayani pria hidung belang itu berhak mendapatkan restitusi. Pasalnya, dalam aturan ada undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mana penegak hukum diberikan mandat untuk menginformasikan adanya perlindungan anak berupa restitusi dari pelaku dunia usaha tersebut.
"Maka korban ini harus mendapatkan ganti rugi dari pelaku, kalau kompensasi kan dari negara tetapi kalau restitusi ini dari pelaku. Saya melihat ada sisi yang sangat berhubungan dengan pengembangan yang dilakukan Polres Jaksel terakait dunia usaha yang ada dugaan di sini terlibat di dalamnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Selatan membongkar prostitusi online melalui Aplikasi MiChat di salah satu hotel kawasan Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebanyak lima mucikari yang menawarkan Open BO diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan ditetapkan ada 5 tersangka, 4 di antaranya dewasa. Tersangka berinisial MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka masih di bawah umur
"Kami apresiasi pengungkapan itu karena bukan hanya dari sisi fenomena gunung esnya, siapa korban siapa tersangka. Tetapi ini sudah masuk ranah adanya dugaan dunia usaha yang juga turut terlibat, menikmati, dan mendapatkan serangkaian manfaat," ungkap Komisioner KPAI, Maryati Solihah pada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Menurutnya, KPAI mengapresiasi kepolisian yang telah memeriksa pihak hotel dan bakal mengembangkan penyelidikannya terkait dugaan keterlibatan pihak hotel dalam kasus prostitusi MiChat itu. Baca: Jualan PSK Lewat MiChat di Hotel Jaksel, 5 Germo Ditangkap
Pasalnya, memang ada kemungkinan main mata pihak hotel, mendapatkan manfaat dari bisnis esek-esek itu dan memberikan kemudahan bagi para mucikarinya. Baca: Jualan PSK Lewat MiChat di Hotel Jaksel, 5 Germo Ditangkap
Dia menambahkan, manakala terbukti adanya keterlibatan pihak hotel, para korban yang dipaksa melayani pria hidung belang itu berhak mendapatkan restitusi. Pasalnya, dalam aturan ada undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mana penegak hukum diberikan mandat untuk menginformasikan adanya perlindungan anak berupa restitusi dari pelaku dunia usaha tersebut.
"Maka korban ini harus mendapatkan ganti rugi dari pelaku, kalau kompensasi kan dari negara tetapi kalau restitusi ini dari pelaku. Saya melihat ada sisi yang sangat berhubungan dengan pengembangan yang dilakukan Polres Jaksel terakait dunia usaha yang ada dugaan di sini terlibat di dalamnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Selatan membongkar prostitusi online melalui Aplikasi MiChat di salah satu hotel kawasan Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebanyak lima mucikari yang menawarkan Open BO diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan ditetapkan ada 5 tersangka, 4 di antaranya dewasa. Tersangka berinisial MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka masih di bawah umur
(hab)
tulis komentar anda