Rentang 10 Hari Polres Jakpus Ungkap 5 Kasus Narkoba Disertai Senjata Api

Kamis, 22 September 2022 - 19:42 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 5 kasus narkoba di Jakarta dan Tangerang. Dari pengungkapan tersebut, 9 orang diringkus. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 5 kasus narkoba di Jakarta dan Tangerang. Dari penangkapan tersebut, 9 orang diringkus.

"Rentang 10 hari kami berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Kami juga mengamankan 9 pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono

Lima kasus narkoba dari TKP masing-masing Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan terjadi pada 6 September 2022.

"TKP pertama, di mana tersangka PS merupakan residivis pengeroyokan. Di TKP kami sedikit mendapatkan perlawanan karena ternyata dia memiliki senjata tajam, senjata api, anak panah, yang diakuinya diperoleh melalui online," katanya.

Ketika diamankan, tersangka PS (23) sempat melawan dan aparat melakukan tindakan terukur. Selain itu, polisi menangkap 2 tersangka lain yakni IH (21) dan AS (21).

Baca juga: Pesinetron Jeff Smith Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

"Terakhir, tiga tersangka berinisial SY (48), AT (35), dan FF (27) diamankan di depan pul bus Daan Mogot, Kota Tangerang," kata Komarudin.

Sejumlah barang bukti disita dari lima TKP yakni 6,7 kg sabu, 3,1 kg ganja, 40 butir ekstasi, dan 1,95 gram serbuk ekstasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Subpasal 112 (2) juncto 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More