Penyuntikan Tabung Gas Ilegal di Tangsel Digerebek, Pemilik Melarikan Diri

Kamis, 22 September 2022 - 18:25 WIB
Polsek Cisauk grebek penyuntikan tabung gas illegal di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Foto/MPI/Hambali
TANGERANG - Dua orang pekerja yang tengah menyuntik secara ilegal tabung gas bersubsidi di Kampung Kademangan, RT05 RW02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, diringkus polisi. Bos pemilik bisnis telah kabur lebih dulu sebelum kedatangan petugas.

Pelaku yang diamankan yakni WA (25) dan MR (27). Saat diringkus pada Selasa 20 September 2022 malam, keduanya kedapatan tengah menyuntikkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram.

”Pada saat datang ke TKP, ternyata betul adanya 2 orang yang sedang melaksanakan pemindahan gas elpiji dari yang ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, Kamis (22/9/2022).

Sejumlah barang bukti diamankan petugas dari lokasi, di antaranya 34 tabung gas ukuran 12 kilo dan 36 tabung gas 3 kilo. Pemilik bisnis tersebut diduga telah mengetahui adanya penggerebekan itu hingga berhasil melarikan diri.

Polisi menduga, motif pelaku melakukan bisnis penyuntikan itu untuk meraih keuntungan berlipat. Dalam tiap penjualan tabung 12 kilo yang telah disuntik, pemilik mendapat selisih keuntungan hingga Rp150 ribu. ”Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu,” ungkapnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More