Masih Ragu, Bima Arya Belum Mau Terapkan AKB Total

Jum'at, 03 Juli 2020 - 08:39 WIB
Untuk angkutan perkotaan (angkot), diizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga 60 persen dari daya tampung dan beroperasi mulai jam 04.00 WIB hingga jam 23.00 WIB. Sementara kendaraan pribadi dapat membawa penumpang sesuai daya tampung.

"Terminal penumpang beroperasi mulai jam 4 pagi hingga jam 10 malam. Stasiun kereta buka jam 4 pagi sampai jam 11 malam," imbuhnya. ( )

Sektor lainnya, yakni hotel, kata Bima, diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan, baik itu resepsi pernikahan maupun kegiatan MICE seperti workshop, seminar, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diajukan kepada pemerintah kota.

"Jadi bukan berarti kemudian bebas. Setiap harus hotel mengajukan protokol kesehatannya dan mekanismenya sama seperti kita memverifikasi kesiapan protokol kesehatan di mall. Kita akan cek di lapangan, apabila belum siap, belum akan diizinkan. Apabila siap, kita akan ujicoba dengan catatan-catatan. Jadi hanya hotel-hotel yang siap dengan protokol kesehatan yang boleh beroperasi," terangnya.

Namun demikian, lanjutnya, bagi bidang-bidang yang masih memiliki risiko tinggi belum diizinkan beroperasi, baik sektor pendidikan, olahraga kontak fisik maupun hiburan.

"Berenang sampai saat ini masih menunggu protokol kesehatan. Kemudian lembaga pendidikan juga belum. Untuk tempat wisata dan pusat kebugaran silahkan mengajukan protokol kesehatan, saya sendiri dan pak wakil akan mengundang pengelola pusat kebugaran untuk mendengar konsep protokol kesehatannya. Tadi juga kami sudah mendengar konsep dari Kebun Raya juga. Jadi prinsipnya per sektor," tandasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengungkapkan bahwa terkait dengan fasilitas kesehatan, tercatat ada delapan rumah sakit yang mendapatkan SK dari Gubernur Jawa Barat yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan covid-19.

"Kepada delapan rumah sakit yang sudah dilakukan asesmen yang jadwal terakhirnya hari ini, dilakukan monitoring secara langsung terkait hasil reasesment oleh Pemprov maupun Pemkot Bogor. Jadi nantinya, setelah ada keputusan maka setiap rumah sakit harus menyatakan surat pernyataan bersama yang di dalamnya antara lain berisi apabila terjadi insiden atau kasus penambahan Covid terkonfirmasi positif, maka kita dapat melakukan penutupan sementara," ungkapnya.

Hal yang sama juga, kata Dedie, berlaku untuk mal atau pusat perbelanjaan, tempat wisata, hotel maupun restoran. Pihaknya akan mendorong masing-masing dinas untuk juga menyiapkan surat pernyataan bersama yang tujuannya adalah berkomitmen menerapkan protokol covid yang sudah ditetapkan.

"Kemudian memastikan juga secara konsisten. Dan apabila di kemudian hari, hasil monitoring per unit kerja atau per OPD ini ditemukan ada beberapa kelemahan dan simpul-simpul yang memungkinkan terjadinya resiko baru, maka resikonya adalah penutupan," pungkasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More