4 Tersangka Pemerkosa Anak di Cilincing Tak Ditahan, Kenapa?
Selasa, 20 September 2022 - 19:15 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan pelaku pemerkosa bocah di Hutan Kota, Cilincing, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan karena empat pelaku masih di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap empat pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur karena terbentur oleh hukum formal yakni sistem peradilan pidana anak.
”Pelaku maupun korban adalah anak-anak di bawah umur. Sehingga aturan yang kami gunakan juga harus sesuai dengan batasan usia sang pelaku,” kata Wibowo, Selasa (20/9/2022).
Menurut Wibowo, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak pada Pasal 21 disebutkan bahwa anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak ditahan tetapi dikembalikan ke orang tua atau negara.
”Tetapi ada dua langkah atau dua pilihan yang bisa dilakukan oleh kepolisian maupun kementerian sosial, LPAI, Bapas untuk melakukan diversi apakah dikembalikan kepada orangtua atau mengikuti pendidikan pelatihan selama enam bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya, anak perempuan berusia 13 tahun diperkosa empat teman sebayanya di Hutan Kota Jakarta Utara pada 1 September 2022. Korban diperkosa ketika berjalan kaki menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari sekolah.
Pada 6 September 2022, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat pelaku tersebut. Kini keempat anak di bawah umur pelaku pemerkosaan dititipkan ke Panti Sosial Handayani milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap empat pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur karena terbentur oleh hukum formal yakni sistem peradilan pidana anak.
”Pelaku maupun korban adalah anak-anak di bawah umur. Sehingga aturan yang kami gunakan juga harus sesuai dengan batasan usia sang pelaku,” kata Wibowo, Selasa (20/9/2022).
Menurut Wibowo, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak pada Pasal 21 disebutkan bahwa anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak ditahan tetapi dikembalikan ke orang tua atau negara.
Baca Juga
”Tetapi ada dua langkah atau dua pilihan yang bisa dilakukan oleh kepolisian maupun kementerian sosial, LPAI, Bapas untuk melakukan diversi apakah dikembalikan kepada orangtua atau mengikuti pendidikan pelatihan selama enam bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya, anak perempuan berusia 13 tahun diperkosa empat teman sebayanya di Hutan Kota Jakarta Utara pada 1 September 2022. Korban diperkosa ketika berjalan kaki menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari sekolah.
Pada 6 September 2022, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat pelaku tersebut. Kini keempat anak di bawah umur pelaku pemerkosaan dititipkan ke Panti Sosial Handayani milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
(ams)
tulis komentar anda